@SeputarTetangga
Iya nantinya harus di bongkar. Tapi, yang pertama harus kamu lakuin ke kantor BPN.
Bawa surat2 resmi PBB, SHM, AJB, KTP, KK.
Nanti ada bayar2 juga karena akan dilakuin pengukuran ulang, mau gamau bongkar bangunan juga.
Sembari cari info, tabung uangnya daripada bermasalah nanti.