Sigit Puji Wicaksono
3 years
Info GTK sudah Valid, maka bisa diajukan utk pencairan TPG. Besaran TPG adalah 3x Gaji Pokok PNS yg dibayarkan 3 bulan sekali, artinya dalam 1 tahun, cair sebanyak 4x, biasanya Triwulan (TW) 1 di bulan April, TW 2 di bulan Juni, TW 3 bulan Oktober, dan TW 4 Desember.