@SeputarTetangga
Pendapat gw ya, tindakan preventif agar aset gak dikuasai sepihak apabila bokap meninggal, sebaiknya duduk diskusi berempat kamu, adik, bokap+nyokap tiri, lalu bikin surat hibah atau surat wasiat, disahkan oleh pejabat hukum yg berwenang (notaris?), masing2 pihak pegang salinan.