@mcngdgn
Secara formal, kewajiban mencukupi kebutuhan anak dibebankan bukan cuma ke Bapak, tapi juga Ibunya. Karena prinsip dalam UU Perlindungan Anak, “the best interest for the child”.
Jadi, kalo Bapaknya engga sanggup, mungkin saja Ibunya dibebankan juga kewajiban itu.