1. Sangat khawatir negara hukum yg semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan utk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum.
1.Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu.
Sangat prihatin membaca laporan Majalah Tempo. Jika betul kriminalisasi terhadap Anis Baswedan merupakan bentuk nyata penggunaan hukum untuk kepentinhan kekuasaan. Maka runtuhlah negara hukum Indonesia yang kita cintai.
Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa.
1. KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
1. Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan.
1.Jika Presiden Jokowi sendiri mempersilahkan rakyatnya untuk menyampaikan kritik, kenapa banyak yang “sumbu pendek” menyerang kelompok kritis? Pemerintah yang kredibel tidak akan jatuh gara-gara kritik rakyatnya.
Saya kaget mendengar pengakuan Agus Raharjo (Ex Ketua KPK), Sudirman Said (Ex ESDM). Ditambah masalah putusan MK. DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket. Apa betul ada intervensi Presiden atau hanya fitnah?
Prihatin, 70 orang calon kepala daerah terinfeksi Covid19, 4 orang diantaranya meninggal dunia. 100 orang penyelenggara termasuk Ketua KPU RI terinfeksi. Betapa besar pengorbanan untuk demokrasi. Perketat protokol kesehatan. Semoga wabah ini cepat berlalu.
Duka cita dan keprihatinan mendalam atas tewasnya 6 anak bangsa dalam insiden kepolisian dan FPI. Hukum harus ditegakkan dengan adil, tidak dengan kekerasan, penggunaan senjata utk penegakkan hukum hrs perporsional tdk berlebihan. Perlu penyelidikan mendalam atas peristiwa itu.
1. Saya sangat apresiasi atas Putusan MK yang membatalkan secara bersyarat UU CK. Putusan tsb bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dlm sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU.
Saya kaget tadi pagi dapat berita DR Muhammad Alim mantan hakim konstitusi wafat. Selama saya sebagai hakim Konstitusi bersama-sama di MK, beliau tidak pernah absen shalat malam dan rutin puasa Senin dan Kamis. Semoga Allah menamptkannya pada tempat yang mulia. Aamiin
1. Penetapan KPU atas hasil Pilpres belum menetapkan Calon Presiden Terpilih, tapi baru menetapkan hasil perolehan suara. Calon Presiden Terilih baru boleh ditetapkan oleh KPU setelah putusan MK kalau ada gugatan peserta yang lain.
Mendengar berita pegawai pajak melakukan korupsi jadi terasa menyakitkan. Praktik rasuah justru terjadi ketika 11 tahun target pajak tidak tercapai, dan kemampuan wajib pajak menurun akibat pandemi. Betul-betul pengkhianat.
2. Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah.
Tidak etis Ketua KPU merayakan Ultah di tengah proses pemilu dengan satu Parpol peserta Pemilu. Lebih tidak etis lagi jika mendapat Kue Ultah dari satu parpol tertentu.
1. Beredar di group WA Skenario setingan Aksi Senin 11 April 2022 mencantumkan nama saya sebagai mentor/kontributor aksi. Sepanjang menyebut sama saya, info tersebut tidak benar dan menyesatkan.
4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI.
Sikap rasis, bukan budaya Indonesia. Sejak zaman nenek moyang Indonesia tidak mengenai rasis, bahkan sikap saling menghormati adalah sikap asli bangsa Indonesia. Tidak boleh sikap rasis yang impor ini dibiarkan. Polisi harus segera bertindak lakukan penegakkan hukum.
3. Watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak utk warga Belanda. Pasal2 KUHP skrg masih peninggalan Belanda itu.
3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.
6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.
Tidak konsistennya program negara/pemerintah bukan karena tidak adanya GBHN, tapi karena politisinya yang tidak konsisten. Lalu kenapa perlu amandemen menambah PPHN?
2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
4. Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila.
Menurut konstituai kita, Agama tidak sekedar kata atau frasa bunga2 dalam peta jalan pendidikan nasional kita, tetapi peta dan arah pendidikan itu sendiri harulah meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Agama menjadi fondasi dan sekaligus arah diknas kita.
5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
8. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.
2. Menurut UU Pemerintahan Daerah seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi dprd, disetujui paripurna dprd dan dimohonkan ke MA. Mahkamah Agung lah yg memutuskan pemberhentian kepala daerah.
Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93. Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat.
Isu politik yang tidak fundamental makin menguras energi. Saling serang di sosmed berujung pelaporan di kepolisian. Sudah waktunya kita fokus pada pemulihan ekonomi dan jaga stabilitas pangan
7. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
3. Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap dihadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah.
2. Persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun. Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan.
1. Dalam mengajukan sengketa hasil Pemilu, pemohon harus menguraikan dengan jelas jenis dan jumlah pelanggaran yang dilalukan dan didukung oleh bukti-bukti.
17. Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja.
3. Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024.
4. Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama.
2. Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi kakau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain.
2. Terlalu dini menyebut Prabowo-Gibran Sebagai Calin Presiden Terpilih sebelum ada putusan MK. Kecuali tidak ada gugatan ke MK. Gugatan MK itu bagian dari proses pilpres.
4. UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dpt melakukn kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan.
9. Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD)dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih pelalui pemilu.
1. Sudah tepat pemerintah menetapkan OPM sebagai organisasi teroris. Hal yang seharusnya sudah lama pemerintah melakukannya, karena korban intimidasi dan pembunuhan terhadap warga sipil dan transportasi di Papua terus terjadi dan mengancam kebebasan sipil.
5. Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berkahir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sbg pelaksana tugas kepresidenan.
2. Ke depan, Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.
Proses pemakzulan terhadap presiden jokowi dapat saja terjadi, asal dilakukan melalui DPR. Walaupun waktunya mendekati masa akhir presiden Jokowi, hal itu tidak menjadi hambatan, krn proses pemakzulan dapat dilakukan sampai sebelum berlakhirnya masa jabatan presiden.
Hati-hati!!! Menurut Pasal 14, UU 4/1984 Ttg Penyakit Menular, menolak atau menghalangi untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolosi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk Cobid19 dapat dipidana 1 tahun penjara.
Kita perlu memberikan apresiasi atas kebijaksanaan Presiden yang membatalkan pembukaan bidang usaha investasi minuman keras dalam lampiran Pepres 20/2021. Presiden mendengarkan suara rakyat. Ayo tetap tegakkan aturan, dalam peredaran dan penjualan minuman keras illegal.
Jangan samakan Hak Angket dan Penyelesaian masalah pemilu di Bawaslu atau MK. Keduanya berbera. Bawaslu dan MK bagian alur peoses pemilu sedangkan Hak Angket forum menyelidiki kebijakan presiden terkait pemilu. Ujungnya rekomendasi atau hak menyatakan pendapat.
16. Merujuk ketentun UUD 1945 tidak ada dasarnya MPR begitu saja memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan. Kecuali mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.
Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskwalifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU. Sedangkan ujung Hak Angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat.
6. Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.
Mari kita semua tdk terprovokasi saling bermusuhan dan berkelahi antar kita sesama warga. Terlalu besar resiko kerusakan akibat bertengkar bagi masa depan bangsa dan generasi mendatang. Musuh kita bersama adalah ketertinggalan kemajuan dgn bangsa lain.
Tidak hadirnya 700 pegawai KPK pada acara pelantikannya sendiri, harus menjadi muhasabah dan peringatan bagi pemimpin negeri ini, ada masalah besar di KPK yang haru diselesaikan secara arif dan bijaksana.
12. Maka untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD, SI MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangakat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir.
11. Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan. Jika dipaksakan dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu.
14. Tetapi pertanyaannya kembali, apa mungkin presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara beraamaan? Karena MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wapres jika presiden dan wapres secara bersamaan berhenti.
7. MPR memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wapres yg diusulkan parpol atau gabungan parpol yg pasangan capresnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu.
8. Dalam kondisi seperti ini siapa saja dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol menjadi pasangan calon presiden dan wapres, tidak harus presiden yang sedang menjabat.
13. Problem lain, muncul karena banyak DPRD se Indonesia yang sdh berkahir masa jabatannya pada Juli-Agustus - September 2024, berarti semua agenda skenario harus selesai pada Agustus- September 2024. T
1. Pak Prabowo mengakui tanahnya bukan seluas 340rb ha seperti disebut Pak Anis, tapi 500rb ha. Tapi katanya tanah tsb adalah tanah HGU, tanah milik negara yang setiap saat dapat diambil negara bukan miliknya.
2. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan.
4. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.
Ini republik, negara rakyat, bukan negara kerajaan. Tidak usahlah belomba-lomba bangun gedung2 kantor dan istana mewah sementara rumah-rumah rakyat masih banyak yang kumuh. Apa kita bangun negara utk kemewahan pejabat atau untuk kemakmuran rakyat?
7. Kita juga harus segera menetapkan Karantina di pintu masuk, khusus dari negara-negara tertentu. tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia.
Pemberhentian hakim konstitusi Prof. Aswanto oleh DPR adalah merupakan pemecatan hakim konstitusi tanpa ada pelanggaran apa pun. Keputusan yang tidak berdasar dan merusak bangunan MK serta independensi badan peradilan.
3. Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU CK, karena metode demikian melahirkan UU yg tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH.
4. Pemerintah juga tidak boleh membuat peraturan implementasi UU CK yang baru dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dalam melalsanakan peraturan yang ada krn UU CK pada dasarnya sdh batal.
5. Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU CK secara bersyarat, dan UU CK berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
Hak Angket Pemilu merupakan forum yang dapat membuat terang benderanh berbagai tuduhan cawa-cawe presiden dalam Pemilu. Forum peneting bagi presiden menjelaskan kebijakannya.
8. Pemerintah harus segera menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat2an dan alat Kesehatan.
Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip “fair trail.” Perma no 4/ 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan. Bukan mencederai.
Instrumen pajak digunakan untuk mengurangi ketimpangan sosial selain untuk membiayai negara. Praktiknya, justru sebaliknya. Orang biasa taat pajak, perusahaan besar & orang kaya justeru ngemplang pajak.
Negara hukum dgn negara kekuasaan sebenarnya sama saja, yaitu sama-sama menjadikan hukum sbg alat pembenar suatu kebijakan. Bedanya tipis. Negara hukum meletakkan hukum di atas kekuasaan. Negara kekuasaan menafsirkan hukum untuk kepentingan kekuasaan.
6. Karantina Wilayah yang dilakukan daerah2 menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda, tetapi masing Pemda menghadapi masalah karena demi melindungi warganya masing2. Jika sdh ada PP dapat jadi pedoman dan Pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah.
Kaget, baru dapat berita Ustadz Tengku Zulkarnaen wafat. Inna lillahi wa inna ilaihirrajiun. Saya suka pandangan2 yang lugas, masalah sosial, politik dan keagamaan dan konsisten dalam berjuang. Selamat jalan, semoga Allah menempatkan dalam kelompok hambaNya yang shaleh. Aamiin.
Kalau semua parpol peserta pemilu hadir diacara ultah Ketua KPU, dan kue ultah dari para peserta gak ada masalah. Tidak ada pelanggaran etik. Itu perayaan ultah yang biasa.
Hak Angket DPR mengenai Pemilu mrpkn salah satu jalan konstitusional yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil sesuai konstitusi.
TNI yang langsung turun mengurus HRS telah sangat mengkhawatirkan dan menakutkan, keadaan negara seperti sdh sangat genting berada dalam keadaan darurat. Hukum sipil seperti sudah tidak berjalan.
5. Jumlah bukti dan relevansi bukti sangat penting dalam berperkara, karena dalam hukum siapa yang mendalilkan adanya pelanggaran dialah yang dibebani kewajiban untk membuktikan.
Presiden tidak perlu khawatir menghadapi Hak Angket Pemilu karena sejatinya merupakan forum pertanggungjawaban atas kebijakan strategis presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil.
Jika Sembako dikenai PPN, inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia Sembako dikenai PPN. Harga Sembako dipastikan naik, berdampak pada kesulitan hidup rakyat keci.
Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN:
2. Bukti2 itu harus benar-benar relevan dengan pokok perkara yang diajukan. Hanya bukti yang relevanlah yang dipertimbangkan dalam memutuskan perkara. Bukti yang tdak relevan tdk akan dipertimbang, walaupun banyak dan berkonteiner.
Inalillahi wainailaihi rojiun. Turut belasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Dukung sepenuhnya proses pencarian dan investigasi. Jangan sebarkan hoax atau informasi yang belum jelas kebenarannya terkait jatuhnya SJ 182.