@dw_indonesia
sementara itu, 9 tindak pidana kekerasan seksual yg terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual justu malah terancam ditolak haha🙃