Dikawal Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA Perindo), tersangka kekerasan seksual anak di Jakarta Utara dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar & ganti rugi Rp27,56 juta.
RPA Perindo bersyukur tuntutan JPU berat, diharapkan memberikan efek jera. *S
#PerindoUpdate